"Tetaplah (peran penambahan) dong, itu mesti jalan peran" kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Dia menyatakan, basic hukum peran penambahan telah ada serta begitu terang yaitu Ketentuan Presiden No 52/1995 mengenai Reklamasi Pantura serta Ketentuan Daerah No 8/1995 mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.
Di ketahui, dalam Raperda Lokasi Strategis Pantai Utara Jakarta, kajian peran penambahan terdaftar dalam Pasal 116 ayat 11 yang diisi penambahan peran dihitung sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) keseluruhan tempat yang bisa di jual (saleable ruang).
Sayangnya, aplikasi resmi pasal itu terlambat lantaran DPRD DKI setuju hentikan kajian Raperda sampai akhir saat jabatan, yaitu 2019.
Ahok menyebutkan peran diperlukan untuk bangun sarana sosial, salah satunya rusun untuk nelayan Teluk Jakarta.
"Basic dari Keppres serta Perda terang dijelaskan (pengembang) mesti ingin bangun rusun serta beragam jenis" tegas Ahok.
Agen Situs Judi Online Terpercaya dengan memberikan keuntungan tanpa modal serta hadiah jutaan rupiah hanya disini.
0 comments:
Post a Comment