Friday, October 7, 2016

Shandy Salihin: Kalau Bisa Jessica Dihukum Mati | AGEN JUDI ONLINE AMAN DAN TERPERCAYA


Agen Judi Bola Online, Keluarga Wayan Mirna Salihin tak senang serta kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jessica Kumala Wongso, yakni 20 th. penjara. Keluarga mengharapkan hukuman Jessica diperberat.

"Pokoknya saya menginginkan keadilan dengan kakak saya, bila dapat dihukum mati" ucap Sandy, kembaran Wayan Mirna Salihin sembari menangis waktu jumpa pers di Panin Tower Sudirman lantai 1, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Jumpa pers itu di hadiri suami Mirna yakni Arief Sumarko, tante Mirna yaitu Rose, sepupu Mirna bernama Yongki, serta ibu kandung Mirna, Ni Ketut Sianti.

Tante Mirna, Rose menyampaikan, pihak keluarga masihlah belum terima atas kematian Mirna. Sebab, menurutnya, pembunuhan dengan kopi sianida yang dikerjakan Jessica Kumala Wongso begitu kejam.

"Kami dari keluarga tak pernah terima kematian Mirna serta ini yaitu pembunuhan yang kejam serta keji, " tutur Rose.

Rose yakin 100 %, tidak ada tersangka lain yang pantas dicurigai terkecuali Jessica. Ia juga mengingatkan Jessica supaya tak menebarkan berita kebohongan lagi. " Siapa sih yg tidak emosi, bila anaknya dibunuh dengan keji" kata dia.

Disamping itu, sepupu Jessica, Yongki mengatakan terimakasih pada jaksa yang sudah menuntut Jessica serta pihak kepolisian, dan saksi-saksi yang sudah bikin semua suatu hal jelas selanjutnya.

Tetapi, kata dia, keluarga masihlah mengharapkan supaya Majelis Hakim memberi hukuman lebih berat pada Jessica. " Kami hari ini menginginkan mengemukakan pada majelis hakim supaya tingkatkan hukuman mati atau optimal seumur hidup, " Yongki menerangkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pada terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 th.. Menurut Ketua JPU Ardito, tuntutan 20 th. telah sesuai sama, dan adalah hukuman yang optimal.

Pembacaan tuntutan pada Jessica di sampaikan jaksa Melanie. Menurut jaksa, ada lima hal yang memberatkan Jessica Wongso.

"Pertama wafatnya korban sudah mengakibatkan kepedihan mendalam pada keluarga. Ke-2 rencana terdakwa dikerjakan dengan cara masak, hingga tampak keteguhan, " ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Hal ketiga yang memberatkan yaitu perbuatan Jessica dinilai begitu keji. Sebab, Jessica mengerjakannya pada rekannya sendiri.

"Ke empat perbuatan termasuk sadis lantaran tidak segera membunuh, namun bikin korban tersiksa" ia menuturkan.

"Ke lima saudara terdakwa dalam kontrol berbelit-belit serta tak mengaku tindakannya. Sesaat tak ada beberapa hal yang memperingan" jaksa Melanie menerangkan.

Segera Daftarkan Diri Anda dan Nikmati Berbagai Promo dan Sensasi Bonus Nya Hanya di sini Website Judi Bola Online Aman dan Terpercaya.

0 comments:

Post a Comment