Tuesday, October 11, 2016

Pengacara Jessica Sediakan Amunisi di Nota Pembelaan Hari Ini | AGEN JUDI ONLINE AMAN DAN TERPERCAYA


Agen Judi Bola Online, Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan, pihaknya sudah mempersiapkan berkas nota pembelaan atau pleidoi untuk clientnya sebagai terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Tim pengacara sudah memasukkan beberapa amunisi dalam pleidoi itu, satu diantaranya hal yang memperkuat kalau Jessica tidak bersalah.

"Dasarnya kami ingin menunjukkan kalau sesungguhnya tak ada ‎pembunuhan pada masalah ini. Tak ada sianida di badan korban, itu dasarnya" ucap Otto pada Liputan6. com, Jakarta, Selasa malam, 11 Oktober 2016.

Begitu, tutur Otto, masalah pembunuhan disangka memakai toksin sianida yang dimasukkan dalam es kopi Vietnam itu mesti ditutup. Jessica, ia memberikan, mesti dibebaskan dari jeratan hukum.

"Jadi bila tak ada sianida di badan korban, mengapa mesti ada perkara ini. Bila tak ada sianida, tak ada pembunuhan, bagaimana ada masalah" ucap Otto.

Pihaknya akan memasukkan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan kalau rekaman CCTV tak dapat jadikan alat bukti tanpa ada keinginan penyidik.

"Itu (masalah keabsahan rekaman CCTV) masuk juga. Namun yang paling esensial untuk kami yaitu, kalau tak ada pembunuhan, tak ada sianida" pungkas Otto.

Wayan Mirna Salihin tewas selesai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016.

Dalam perkara ini, Jessica jadi hanya satu terdakwa serta dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Merencanakan.

Jaksa penuntut umum lalu menuntut Jessica Kumala Wongso hukuman 20 th. penjara. Terdakwa masalah pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu, menurut jaksa dapat dibuktikan bersalah lakukan pembunuhan merencanakan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara sepanjang 20 th." kata Melanie satu diantara JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2016.

Tanpa ada hal yang memperingan, JPU menerangkan lima argumen yang memberatkan Jessica. Pertama, menurut Jaksa Melanie, wafatnya Mirna, sudah bikin kepedihan yang begitu mendalam untuk keluarga.

"Ke-2 rencana terdakwa dikerjakan dengan cara masak, hingga tampak keteguhan" ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2016.

Hal ketiga yang memberatkan yaitu perbuatan Jessica dinilai begitu keji. Sebab, Jessica mengerjakannya pada rekannya sendiri" Ke empat perbuatan termasuk sadis lantaran tidak segera membunuh, namun bikin korban tersiksa" ia menuturkan.

"Ke lima saudara terdakwa dalam kontrol berbelit-belit serta tak mengaku tindakannya. Sesaat tak ada beberapa hal yang memperingan" jaksa Melanie menerangkan.

Segera Daftarkan Diri Anda dan Nikmati Berbagai Promo dan Sensasi Bonus Nya Hanya di sini Website Judi Bola Online Aman dan Terpercaya.

0 comments:

Post a Comment